Saat ini, penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) menjadi suatu keharusan, terutama bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes). Penerapan RME di Faskes memiliki dampak besar tidak hanya terhadap efisiensi pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Hati-hati, karena ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi yang merugikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia wajib menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lama hingga 31 Desember 2023. Jika tidak, faskes tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis bahkan pencabutan akreditasi.
Pastinya, sanksi tersebut tentu tidak diinginkan oleh faskes. Oleh karena itu, faskes perlu segera mempersiapkan diri untuk menerapkan RME. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan RME dari periksa.id.
RME memiliki banyak manfaat bagi faskes, antara lain:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
- Menghemat waktu dan biaya operasional.
- Mempermudah kolaborasi antar faskes.
RME dari periksa.id sudah sesuai dengan standar PMK No. 24 Tahun 2022. RME ini juga sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
RME dari periksa.id juga terintegrasi dengan BPJS, Mobile JKN, SATUSEHAT, dan lainnya. Hal ini memudahkan faskes untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan dan berbagi data pasien antar-faskes.
Selain itu, RME dari periksa.id juga praktis digunakan sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Faskes dapat langsung menggunakan RME tanpa perlu melakukan instalasi atau konfigurasi yang rumit.
Terakhir, RME dari periksa.id juga memiliki fitur lengkap dengan harga terjangkau. Faskes dapat memilih paket RME sesuai kebutuhannya.
Jika faskes Anda yang belum menerapkan RME, segera beralih ke RME dari periksa.id. Dengan RME dari periksa.id, Anda dapat terhindar dari sanksi dan mendapatkan berbagai manfaat yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Yuk, segera bergabung ke ekosistem periksa.id sekarang juga!