Layanan

Periksign (Tanda Tangan Digital)

E-Sign (Tanda Tangan Elektronik) menjadi representasi digital dari tanda tangan pada dokumen. E-sign bisa berupa gambar tanda tangan, nama yang diketik, atau tanda centang di kotak digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dengan modul, proses administrasi fasilitas kesehatan menjadi lebih efisien dan fleksibel karena dokumen dapat diakses, ditandatangani, dan disimoan secara digital.

Layanan Spesial Periksign

Dasboard E-Sign

Untuk mengetahui dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani, masih dalam proses ditandatangani dan selesai ditandangani.

Lebih detail

Buat Dokumen

untuk mengunggah/membuat dokumen yang perlu ditandatangani.

Lebih detail

Kirim Dokumen

Permintaan untuk menandatangani dokumen akan dikirimkan melalui WhatsApp dan Email.

Lebih detail

Keunggulan

Kenapa Memilih WABI?

Layanan Pasien
Efisiensi Administrasi
Aksesibilitas
Penghematan Biaya
Keamanan Data
FAQ

Beberapa pertanyaan umum tentang
Periksign

Ya, sistem kami sudah terintDalam UU ITE, tanda tangan elektronik dijelaskan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. egrasi dengan sistem BPJS (VClaim, Antrian Online, PCare) dan juga platform SATUSEHAT dari Kemenkes RI.

Ya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada PERMENKES No. 24 Tahun 2022, Pasal 31 menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.

Ingin bertanya lebih lanjut?

Masih ada yang ingin ditanyakan? Silahkan hubungi kami dengan menekan tombol dibawah ini.

Scroll to Top