Layanan
Periksign (Tanda Tangan Digital)
E-Sign (Tanda Tangan Elektronik) menjadi representasi digital dari tanda tangan pada dokumen. E-sign bisa berupa gambar tanda tangan, nama yang diketik, atau tanda centang di kotak digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dengan modul, proses administrasi fasilitas kesehatan menjadi lebih efisien dan fleksibel karena dokumen dapat diakses, ditandatangani, dan disimoan secara digital.
Layanan Spesial Periksign
Dasboard E-Sign
Untuk mengetahui dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani, masih dalam proses ditandatangani dan selesai ditandangani.
Lebih detail
Buat Dokumen
untuk mengunggah/membuat dokumen yang perlu ditandatangani.
Lebih detail
Kirim Dokumen
Permintaan untuk menandatangani dokumen akan dikirimkan melalui WhatsApp dan Email.
Lebih detail
Keunggulan
Kenapa Memilih WABI?
Layanan Pasien
Efisiensi Administrasi
Aksesibilitas
Penghematan Biaya
Keamanan Data
Ya, sistem kami sudah terintDalam UU ITE, tanda tangan elektronik dijelaskan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. egrasi dengan sistem BPJS (VClaim, Antrian Online, PCare) dan juga platform SATUSEHAT dari Kemenkes RI.
Ya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada PERMENKES No. 24 Tahun 2022, Pasal 31 menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.
Ingin bertanya lebih lanjut?
Masih ada yang ingin ditanyakan? Silahkan hubungi kami dengan menekan tombol dibawah ini.