Dilema Implementasi RME: Biaya Mahal vs Sanksi Hukum

Rekam Medis Elektronik (RME) telah menjadi bagian integral dari sistem perawatan kesehatan modern. Rekam Medis Elektronik (RME) memiliki banyak keunggulan dibandingkan rekam medis konvensional, seperti kemudahan akses, akurasi data, dan keamanan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban bagi fasyankes untuk menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat pada 31 Desember 2023.  Namun, penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) masih menemui tantangan, salah satunya adalah biaya yang cukup mahal.

Biaya yang cukup mahal tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia. Banyak fasyankes yang masih ragu untuk mengadopsi Rekam Medis Elektronik (RME) karena khawatir tidak mampu membiayainya. Beberapa biaya yang terkait dengan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) adalah biaya investasi awal dalam perangkat keras dan perangkat lunak, pelatihan staf untuk menggunakan sistem baru, serta pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan.

Disisi lain, ada sanksi hukum yang mengancam fasyankes yang tidak menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasyankes yang tidak menerapkan RME dapat dikenakan sanksi.

Atasi Tantangan Adopsi RME dengan periksa.id

Adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) oleh fasyankes adalah langkah penting menuju efisiensi perawatan pasien yang lebih baik. Namun, biaya tinggi yang terkait dengan implementasi RME dapat menjadi hambatan utama. Untuk mengatasi tantangan ini, periksa.id dapat menjadi solusi yang tepat untuk membantu fasyankes mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan lebih efisien. 

Berikut adalah beberapa keunggulan periksa.id yang dapat membantu fasyankes mengatasi tantangan biaya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME):

  • Biaya berlangganan terjangkau
  • Fitur yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan fasyankes
  • Pelatihan dan pendampingan yang komprehensif
  • Sudah sesuai Permenkes No.24 Tahun 2022 
  • Terintegrasi dengan SATUSEHAT

Dengan periksa.id, fasyankes dapat menerapkan RME dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Hal ini akan membantu fasyankes untuk memenuhi kewajiban penerapan RME dan menghindari sanksi hukum yang akan dikenakan.

Tunggu apalagi? Yuk, kolaborasi bareng periksa.id sekarang juga!

Hubungi kami di +62 851 7235 4212

untuk info lebih lanjut ikuti kami di:

Instagram: periksa.id

Facebook: periksa.id

LinkedIn: periksa.id

Youtube: Cerita Periksa

Scroll to Top