Zaman Sekarang: Anti Ribet Pakai Rekam Medis Elektronik!

Pada zaman dulu,  rekam medis dibuat secara manual dengan menggunakan kertas. Hal ini tentu saja membutuhkan banyak waktu dan tenaga untuk menyimpan dan mengelolanya. Selain itu, rekam medis manual juga rentan hilang atau rusak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, rekam medis kini mulai beralih menjadi berbasis elektronik. Dengan RME (Rekam Medis Elektronik), informasi kesehatan dapat diakses jadi lebih praktis dan cepat. 

RME memiliki banyak keunggulan dibandingkan rekam medis manual, antara lain:

  • Lebih Efisien dan Akurat

RME (Rekam Medis Elektronik) dapat diakses secara cepat dan mudah oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Hal ini karena RME (Rekam Medis Elektronik) dapat disimpan dan diolah secara digital. Selain itu, RME (Rekam Medis Elektronik) juga lebih akurat karena tidak rentan hilang atau rusak.

  • Lebih Terintegrasi

Integrasi RME (Rekam Medis Elektronik) dengan sistem informasi kesehatan lainnya memungkinkan data kesehatan pasien dapat diakses secara real-time oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, karena tenaga kesehatan dapat memberikan perawatan yang lebih akurat dan tepat waktu.

  • Lebih Aman

RME (Rekam Medis Elektronik) dapat dilindungi dengan sistem keamanan yang ketat. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pencurian data pasien.

Di Indonesia, integrasi RME (Rekam Medis Elektronik) dengan sistem informasi kesehatan lainnya telah menjadi prioritas pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pemerintah mewajibkan semua fasilitas kesehatan di Indonesia untuk menerapkan RME (Rekam Medis Elektronik) dan harus terintegrasi dengan SATUSEHAT paling lambat tanggal 31 Desember 2023

Bagaimana kalau belum menerapkannya? Jika fasilitas kesehatan belum menerapkan rekam medis elektronik hingga batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis dan/atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan RME. RME merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, buruan beralih dari Rekam Medis Manual ke Rekam Medis Elektronik bersama periksa.id!

Hubungi kami di +62 851 7235 4212

untuk info lebih lanjut ikuti kami di:

Instagram: periksa.id

Facebook: periksa.id

LinkedIn: periksa.id

Youtube: Cerita Periksa

Scroll to Top