Dalam era digital yang terus berkembang, sebagian besar Faskes telah beralih ke penggunaan RME untuk mengoptimalkan layanan kesehatan. Rekam medis elektronik (RME) merupakan sistem pencatatan riwayat kesehatan pasien secara elektronik. RME telah menjadi kewajiban bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) di Indonesia, termasuk klinik, praktik dokter mandiri dan lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, faskes wajib menerapkan RME paling lambat pada 31 Desember 2023.
Meskipun sudah menjadi kewajiban dan tenggat waktu sudah semakin dekat, masih banyak faskes yang belum menerapkan RME. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa masih belum menerapkannya?
Mungkin ada beberapa alasan mengapa masih ada faskes yang masih menggunakan rekam medis manual. Beberapa alasan tersebut antara lain:
1. Kurangnya anggaran
Implementasi RME membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya pengadaan perangkat keras dan lunak, biaya pelatihan staf, dan biaya pemeliharaan sistem.
2. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang RME
RME merupakan sistem yang kompleks dan membutuhkan pemahaman yang baik tentang teknologi informasi. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang RME dapat menjadi salah satu alasan mengapa faskes belum menerapkannya.
3. Kekhawatiran terhadap keamanan data
Banyak faskes yang khawatir terhadap keamanan data pasien jika menggunakan RME. Mereka khawatir data pasien akan bocor atau disalahgunakan.
Meskipun begitu, penerapan RME diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di faskes. Oleh karena itu, perlu bagi faskes yang masih menggunakan rekam medis manual untuk memulai proses transisi menuju RME agar sesuai dengan peraturan baru serta dapat meningkatkan mutu layanan kesehatannya. Adopsi RME mampu memberikan berbagai keunggulan, seperti efisiensi, kemudahan, dan layanan yang lebih responsif bagi pasien. Faskes seharusnya melakukan evaluasi terhadap kesiapan mereka dalam mengimplementasikan RME.
Untuk faskes yang belum pakai RME, Yuk segera beralih ke RME demi peningkatan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Tenang, faskes tidak perlu khawatir lagi karena RME periksa.id sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT, BPJS, Terdaftar di KOMINFO, dan lainnya. Yuk, segera bergabung di ekosistem periksa.id!
Hubungi kami di +62 851 7235 4212
untuk info lebih lanjut ikuti kami di:
Instagram: periksa.id
Facebook: periksa.id
LinkedIn: periksa.id
Youtube: Cerita Periksa