Cara Lain Cari Rekam Medis, Hanya dengan Wajah

Rekam medis merupakan dokumen rahasia yang hanya boleh diakses oleh petugas faskes dan pasien atau keluarga yang bersangkutan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan tentang identitas, riwayat kesehatan, serta dokumen penunjang medik.

Riwayat ini meliputi hasil anamnesis, keluhan pasien, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis pengobatan, tindakan yang diberikan, dan pelayanan lain yang dijalani pasien. Hal ini diatur dalam Permenkes RI nomor 269 tahun 2008. Adapun dokumen penunjang rekam medis yang dimaksud dalam Permenkes ini, merujuk pada catatan dokter gigi, dokter, dan/atau tenaga kesehatan tertentu.

Selain itu, ada laporan hasil penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian, serta semua rekaman tindakan kesehatan. Rekaman ini umumnya berupa foto radiologi, rekaman elektro diagnostik, dan gambar pencitraan (imaging).

Berdasarkan jenisnya, rekam medis ini terbagi menjadi lima, yaitu:

  • Rekam medis gawat darurat.
  • Rekam medis pasien rawat jalan.
  • Rekam medis untuk pasien dalam keadaan bencana.
  • Rekam medis pasien rawat inap.
  • Rekam medis untuk pelayanan dokter gigi spesialis atau dokter spesialis lainnya.

Fungsi Rekam Medis Pasien

Umumnya, rekam medis berisi tentang data administrasi, data klinis, serta data keuangan (asuransi yang digunakan) pasien. Berikut fungsi dilakukannya pencatatan terhadap data-data tersebut:

  • Digunakan untuk pengobatan dan pemeliharaan kesehatan pasien.
  • Untuk penegakan etika dan disiplin kedokteran.
  • Sebagai bukti penegakan hukum jika dibutuhkan.
  • Digunakan sebagai keperluan penelitian, edukasi, serta dasar pembiayaan anggaran kesehatan.
  • Dapat digunakan untuk mengetahui statistik kondisi kesehatan di wilayah tertentu atau bahkan di seluruh Indonesia.

Cara Penggunaan Rekam Medis yang Bersifat Rahasia

Dokumen rahasia rekam medis hanya boleh dimiliki dan disimpan oleh pihak rumah sakit atau faskes tempat pasien melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat pasien melakukan kontrol ulang atau ingin berobat lagi, petugas faskes akan mencari dokumen rekam medis sesuai nomor RM pada kartu periksa pasien.

Cara pencarian rekam medis ini cukup memakan banyak waktu. Terlebih jika saat bersamaan, ada banyak pasien yang hendak periksa. Sebagai solusi atas kendala ini, faskes atau rumah sakit sebaiknya mulai beralih ke Periksa.id.

Periksa.id memiliki fitur Face Recognition yang memudahkan petugas faskes atau rumah sakit mencari data rekam medis pasien. Petugas faskes hanya perlu memindai atau melakukan scan wajah pasien yang sudah terdaftar. Data rekam medis pasien akan langsung muncul. Mudah, bukan?

Segera beralih ke periksa.id dan temukan daftar rekam medis pasien secara cepat, efisien, dan tepat melalui fitur Face Recognition. Unduh dan daftarkan rumah sakit atau faskes kamu sekarang!

Scroll to Top