Seperti hal-nya data rekam medis konvensional, rekam medis elektronik juga berisi data lengkap mengenai pasien. Di dalamnya mencakup informasi mengenai identitas pasien, tindakan pemeriksaan, pengobatan dan layanan lain yang diterima oleh pasien dari dokter atau faskes. Tidak hanya bagi faskes atau dokter, data RME juga penting dan berhak diketahui oleh pasien.
Hak Pasien terhadap Data Rekam Medis
Menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Kedokteran disebutkan bahwa semua dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis untuk setiap pasien saat penyelenggaraan praktik kedokteran. Data rekam medis termasuk yang berupa RME harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan dari faskes tempat pasien tersebut melakukan perawatan.
Meski data rekam medis merupakan milik dokter atau dokter gigi yang merawat, tapi isi dari rekam medis adalah hak pasien dan keluarga pasien. Hal ini sesuai dengan Pasal 52, Undang-undang Praktik Kedokteran. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pasien memiliki beberapa hak atas rekam medis mereka yakni:
- Memperoleh penjelasan secara detail dan lengkap mengenai tindakan medis yang akan mereka terima
- Mencari second opinion atau pendapat dari dokter maupun dokter gigi lain
- Memperoleh layanan berdasarkan kebutuhan medisnya
- Menolak tindakan medis serta mendapatkan isi dari rekam medis milik mereka.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 disebutkan bahwa ringkasan rekam medis bisa diberikan dalam bentuk catatan atau salinan kepada pasien atau beberapa orang yang berhak antara lain:
- Keluarga pasien
- Orang yang mendapat kuasa dari pasien atau keluarganya
- Orang yang memperoleh persetujuan tertulis dari pasien dan keluarganya.
Untuk Apa Data RME bagi Pasien?
Lewat akses terhadap RME, pasien bisa mendapatkan update terkini mengenai kondisi kesehatannya. Karena data yang lebih mudah ditemukan, proses komunikasi antara faskes atau dokter dengan pasien menjadi lebih efektif dan efisien. Adanya RME juga akan memudahkan pasien untuk melakukan konsultasi medis jarak jauh sehingga jangkauan layanan faskes menjadi lebih luas.
Untuk bisa mewujudkan berbagai kenyamanan ini, Anda bisa menggunakan modul RME (Rekam Medis Elektronik) dari Periksa.id. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkannya!