Pada 26 September 2023, Lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginformasikan bahwa obat tradisional yang mengklaim mampu mengatasi pegal linu dan asam urat dapat mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Pemberitahuan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram BPOM, yaitu @bpom_ri.
Obat tradisional seringkali menjadi pilihan masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, termasuk pegal linu dan asam urat. Namun, dalam upaya untuk meredakan gejala, beberapa obat tradisional mungkin mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membawa risiko bagi kesehatan kita.
Merujuk kepada informasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) adalah produk obat yang saat pembuatannya ditambahkan zat kimia obat dan pemberian Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat tradisional dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja atau efektivitas obat tersebut. Terkadang, penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dosis atau pedoman penggunaannya. Untuk obat tradisional pegal linu dan asam urat yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), ada empat jenis zat kimia yang ditambahkan, yaitu:
- Parasetamol
- Fenilibutason
- Deksametason
- Piroksikam
Obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tersebut seringkali mampu memberikan pengurangan nyeri dan peradangan akibat pegal linu atau asam urat dengan cepat. Berikut adalah beberapa obat tradisional yang perlu diwaspadai karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO):
- Montalin: Obat ini terbukti mengandung parasetamol
- Wan Tong (cairan obat dalam): Obat ini terbukti mengandung fenilbutason
- Shen Ling: Obat ini terbukti mengandung piroksikam
- Tawon Liar: Obat ini terbukti mengandung tramadol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan peringatan keras kepada produsen dan sarana distribusi serta menarik dan memusnahkan obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat. Bahan Kimia Obat (BKO) yang terdapat dalam obat tradisional dapat membahayakan kesehatan, seperti meningkatkan risiko kerusakan hati dan gagal ginjal.
Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan pemakaian obat keras harus sesuai dengan anjuran dokter. Masyarakat perlu memilih obat tradisional yang aman dan tidak mudah percaya dengan iklan-iklan yang beredar sehingga dapat terhindar dari bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang sering dicampurkan dalam obat tradisional untuk memperoleh efek yang singkat. Jangan lupa untuk konsultasikan dengan profesional kesehatan sebelum mengambil keputusan dan selalu periksa label produk dengan teliti.
Ingat, kesehatan Anda adalah hal yang paling penting. Jadi selalu berhati-hati dalam memilih metode pengobatan yang tepat untuk Anda!
Untuk info-info menarik lain seputar kesehatan, ikuti media sosial periksa.id yuk!